You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
90 Persen Sampah akan Diolah Jadi Biogas
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

90 Persen Sampah akan Diolah Jadi Biogas

Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur terus berinovasi untuk memimalisir volume sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi. Salah satunya dengan membuat sampah menjadi energi biogas dan pupuk kompos.

Kami menargetkan 90 persen sampah akan diolah menjadi biogas dan pupuk kompos

"Kami menargetkan 90 persen sampah akan diolah menjadi biogas dan pupuk kompos. Selebihnya baru dibuang ke Bantar Gebang," kata Yakub, Lurah Utan Kayu Selatan, Rabu (29/4).

Peternak Sapi di Bangka Diminta Bangun IPAL

Dikatakan Yakub, untuk mengubah sampah menjadi energi biogas, pihaknya hanya menggunakan teknologi sederhana dengan menggunakan sebuah tangki yang digunakan untuk menampung sampah. Sampah tersebut diendapkan agar menghasilkan gas amoniak yang kemudian dicampur dengan bahan-bahan senyawa yang bisa menghasilkan energi gas.

"Setelah itu, gas akan kita salurkan ke rumah warga. Apabila program ini terealisasi, maka kebutuhan warga Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Kelurahan Utan Kayu Utara akan bahan bakar gas bisa terbantu. Ini juga bentuk dari penghematan energi," ujar Yakub.

Namun Yakub belum dapat memastikan kapan program ini dapat terealisasi. Pasalnya depo tempat pengolahan sampah di wilayahnya sedang direhab total.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati